Minggu, 15 Desember 2013

Contoh Soal Mata Kuliah Hukum Perdata



1.     Jelaskan perbedaan gadai dengan hipotik ?
Perbedaan gadai dan hipotik:
a. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b.Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
• Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
• Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik

2. Apabila kita melakukan perjanjian, apakah kita boleh keluar dari yang diatur dalam KUHPer? Jelaskan disertai dasar hukumnya!
Tidak boleh karena, apabila kita melakukan perjanjian makan timbul perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan. (ps. 1313 KUHPer)
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
• Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat
• Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
• Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
• Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

3. Sebutkan ciri-ciri sumpah pemutus dan sumpah tambahan!
Sumpah pemutus atau decissoir adalah sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lawan untuk menggantungkan perkaranya. Sumpah pemutus diatur didalam pasal 1930 KUHPer . Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah.

Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan adalah sumpah yang oleh karena hakim dilakukan karena jabatannya (ps 1944 KUHPer), sumpah ini dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta yaitu :
o Tuntutan maupun tangkisan tidak terbukti secara sempurna
o Tuntutan maupun tangkisan itu juga sama sekali tak terbukti sebagaimana yang dikehendaki pasal 182 R.Bg ayat 1 

4. Sebutkan syarat untuk menjadi saksi didepan pengadilan!
Syarat-syarat saksi yang diajukan dalam pemeriksaan persidangan adalah sebagai berikut.
-Saksi sebelum memberikan keterangan disumpah menurut agamanya.
-Yang dapat diterangkan saksi adalah apa yang dilihat, didengar, diketahui, dan dialami sendiri.
-Kesaksian harus diberikan di depan persidangan dan diucapkan secara pribadi.
-Saksi harus dapat menerangkan sebab-sebab sampai dapat memberikan keterangan.
-Saksi tidak dapat memberikan keterangan yang berupa pendapat, kesimpulan, dan perkiraan dari saksi.
-Kesaksian dari orang lain bukan merupakan alat bukti (testimonium de auditu).
-Keterangan satu orang saksi saja bukan merupakan alat bukti (unus testis nullus testis). Satu saksi harus didukung dengan alat bukti lain.
Yang tidak dapat dijadikan saksi adalah sebagai berikut.
-Keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak.
-Suami atau istri salah satu pihak meskipun telah bercerai.
-Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka telah berumur 15 (lima belas) tahun.
- Orang gila walaupun kadang-kadang ingatannya terang.
Keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat didengar keterangannya dan tidak boleh ditolak dalam perkara-perkara mengenai kedudukan perdata antara kedua belah pihak.
Anak-anak yang belum dewasa dan orang gila dapat didengar keterangannya tanpa disumpah. Keterangan mereka hanya dipakai sebagai penjelasan saja.
Saksi yang boleh mengundurkan diri untuk memberikan keterangan sebagai saksi adalah sebagai berikut.
-Saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar laki-laki dan ipar perempuan dari salah satu pihak.
-Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dari saudara laki-laki dan perempuan, serta suami atau istri salah satu pihak.
- Orang yang karena jabatannya atau pekerjaannya yang diwajibkan untuk menyimpan rahasia.
5. Apa yang dimaksud dengan legitime portie? Siapakah yang tidak mendapat bagian dalam legitime portie ?
suatu bagian warisan tertentu yang harus diterima seorang ahli waris dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat. Tidak semua ahli waris berhak atau legitieme portie.
Yang berhak memperoleh legitime portie ini adalah hanya ahli waris dalam garis runcing, baik ke bawah maupun ke atas, yaitu :
• Golongan 1, pasal 852 a: bagian seorang isteri (suami), kalau ada anak dari perkawinan dengan yang meninggal dunia adalah sama dengan bagian seorang anak. Seorang janda (duda) bagaimanapun juga tidak boleh lebih dari ½ dari harta warisan.
• Golongan 2, pasal 854: jika golongan 1 tidak ada, maka yang berhak mewaris ialah: bapak, ibu, dan saudara.
• Golongan 3, pasal 858 ayat 1: jika waris golongan 1 dan 2 tidak ada, maka warisan dibelah menjadi dua bagian yang sama. Yang satu bagian diperuntukan bagi keluarga sedarah dalam garis bapak lurus ke atas, yang lain bagian bagi keluarga sedarah dalam garis ibu lurus keatas.
•Golongan 4, pasal 858 ayat 2: Kalau waris golongan 3 tidak ada maka warisan jatuh pada seorang waris yang terdekat pada tiap garis.
6. Apa yang dimaksud dengan asas kepribadian? Sebutkan dasar hukumnya!
Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri. Suatu perjanjian hanya meletakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak mengikat orang lain (pihak ketiga).
7. Apa prinsip umum jaminan dalam KUHPer? Apakah kedudukan kreditur kuat? Jelaskan disertai dasar hukumnya!
Prinsip umum jaminan dalam KUHPer adalah segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan (ps. 1131 KUHPer).
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa harta debitor yang ada dan yang akan ada dikemudian hari, baik harta bergerak maupun tidak bergerak akan menjadi jaminan pembayaran utang bagi kreditor meskipun tidak diperjanjikan sebelumnya. Kedudukan kreditur tidak kuat karena kreditur bersaing dengan kreditur lainnya hal ini dikarenakan tidak memiliki jaminan secara khusus dan tidak mempunyai hak istimewa, sehingga kedudukannya sama dengan kreditor tanpa jaminan lainnya berdasarkan asas paritas cridetorium.
8. Bagaimana peraturan hukum waris, apabila ada keturunan tionghoa yang meninggal?
Bagi orang-orang Indonesia keturunan Timur Asing lain dari pada Tionghoa, Hukum Waris tidak berlaku, kecuali bab 13 yang mengatur soal wasiat(stbld: 1924-556). Didalam pasal 4 dari Stbld ditentukan bahwa orang-orang dari keturunan tersebut hanya dapat membuat wasiat dengan bentuk wasiat umum, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 946, 947, 948

1 komentar:

  1. Slots for Real Money (Instant Play) | JamBase
    Play online slots and games for 광명 출장안마 real money 대구광역 출장마사지 right 당진 출장안마 from your phone! We offer fast payouts and 하남 출장마사지 high-quality 광양 출장안마 games for real money.

    BalasHapus