Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dari rakyat ke rakyat dan untuk rakyat. Bentuk
kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat itu sendiri.
Tujuannya untuk mempersiapkan warga masyarakat
berfikir kritis dan demokratif.
Demokrasi : kebebasan
-
Menerima masukan
dengan di cerna terlebih dahulu.
-
Pendidikan yang
memberikan atau mengajarkan paham mengenai demokrasi pad asetiap individu.
a.
Sejarah
demokrasi
-
Berawal pada
masa kerajaan dari Negara-negara Eropa (Inggris, Perancis, Inggris, Uni Soviet)
yang masyarakatnya memberontak untuk menyerukan demokrasi.
-
Yunani adalah
Negara yang pertama kali menggunakan demokrasi langsung (karana penduduknya
sedikit, hanya sekitar 300.000 orang.
-
Munculnya
gejolak dari pemerintah yang sedang berlangsung seperti kerajaan yang dilakukan
oleh rakyat, dimna mereka ingin bebas dari pemerintahan yang otoriter.
b.
Macam-macam
demokrasi yang digunakan di Indonesia
1.
Langsung artinya
membuat keputusan secara langsung
2.
Tak langsung
artinya rakyat diwakilkan oleh wakil-wakil sebagai badan legislative dalam
rangka melaksanakan kepentingan rakyat.
c.
International
Conference of Jurist (Bangkok, 1965)
5 kriteria demokrasi :
1.
Supremasi of Law
(Hukum diatas segalanya)
2.
Equality before
the law (Persamaan di hadapan Hukum)
3.
Constitutional
quarante if human rights (Jaminan Konstitusional terhadap HAM)
4.
Impartial
tribune (Peradilan yang tidak memihak)
5.
Civic Education
(Pendidikan Kewarganegaraan).
d.
Ciri-ciri
demokrasi di dalam piagam madinah
1.
Kebebasan
beragama
2.
Persaudaraan
seagama
3.
Perstuan politik
dalam meraih cita-cita
4.
Saling membantu
5.
Persamaan hak
dan kewajiban
6.
Persamaan di
depan hukum bagi setiap warga Negara
7.
Penegakan hukum
demi tegaknya keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu
8.
Pemberlakuan
hukum adat yang tetap berpedoman pada keadilan dan kebenaran/perdamaian dan
kedamaian
9.
Pengakuan hak
ats setiap orang / individu
e.
11 pilar atau
Soko Guru (The Element pillars of Demokracy dalam Udin, 1995)
1.
Kedaulatan
rakyat
2.
Pemerintah
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3.
Kekuasaan
mayoritas
4.
Hak-hak
minoritas
5.
Jaminan HAM
6.
Pemilihan yang
bebas dan jujur
7.
Persamaan di
depan hukum
8.
Proses hukum
yang wajar
9.
Pembatasan
pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi, nilai-nilai toleransi,
pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
f.
Ciri Negara yang
demokrasi menurut Miriam Budiardjo (Rule Of Law)
1.
Perlindungan
konstitusional
2.
Badan kehakiman
yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan umum
yang bebas
4.
Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
berserikat, berorganisasi dan berkomposisi
6.
Pendidikan
kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar