Senin, 27 Januari 2014

ADAT PERNIKAHAN DI DAERAH MUSI BANYUASIN



Kabupaten Musi Banyuasin dengan motto "Bumi Serasan Sekate” dengan Ibukota Sekayu "Kota Randik " (Rapi, Aman, Damai, Indah, Kenangan) merupakan bagian dari Kabupaten dan Kota di Propinsi Sumatera Selatan.
Ciri khas Muba yaitu Lisan Senjang yang merupakan sebuah bentuk penyampaian nasehat dengan bersenjang dan canda gurau sehingga makna nasihat tidak menyakiti hati orang yang dinasihati. Senjang biasanya dilaksanakan atau dipertunjukkan sebagai hiburan pada acara-acara keluarga seperti acara adat perkawinan, peresmian rumah baru dan syukuran.
Senjang adalah salah satu bentuk media seni budaya yang menghubungkan antara orang tua dengan generasi muda atau dapat juga antara masyarakat dengan Pemerintah di dalam penyampaian aspirasi yang berupa nasihat, kritik maupun penyampaian strategi ungkapan rasa gembira. Mengapa disebut senjang ? Karena antara lagu dan musik tidak saling bertemu, artinya kalau syair berlagu musik berhenti, kalau musik berbunyi orang yang bersenjang diam sehingga keduanya tidak pernah bertemu. Itulah yang disebut senjang.


Ikatan senjang juga memiliki pola tersendiri. Sebuah senjang biasanya terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama merupakan bagian pembuka. Bagian kedua merupakan isi senjang yang akan disampaikan. Bagian ketiga merupakan bagian penutup yang biasanya berisi permohonan maaf dan pamit dari pesenjang.
Contoh Senjang :
a.    Bagian pembuka senjang dapat dilihat dari contoh berikut:
Cobo - cobo maen gelumbang Entahke padi entah dedak Bemban burung pulo lalang Untuk bahan muat keranjang Cobo - cobo kami nak basenjang Entahke pacak entah dak Kepalang kami telanjur senjang Kalu salah tolong maaf ke
b.      Contoh bagian isi senjang :
Kalu adek ke Palembang Jangan lali ngunde tajur Tajur pasang di Sekanak Bawa batang buah Banono Kala adek bajo linjang Jangan sampai talanjur Kalu rusak lagi budak Alamat idop dak samparno
c.       Contoh bagian penutup senjang:
Kalu nak pegi ke Karang Waru Singgah tegal di Jerambah Pogok Tengah jalan ke Rantau Kasih Nak pegi ke dusun ulak Kami senjang barenti dulu Adat karena abis pokok Kami ucapke terime kaseh Maap ke bae kate yang salah.
Secara umum tata cara pernikahan di kabupaten Musi banyuasin hampir sama dengan tata cara pernikahan melayu, karena secara turun temurun merupakan peninggalan dari kejayaan Kerajaan Sriwijaya yang ada di Sumatera Selatan, dari pakaian, bentuk singgah sana maupun tata cara perkawinan.
Adapun tata cara perkawinan masyarakat di Bumi Serasan Sekate ini dibagi menjadi enam bagian yaitu :
1.      Madik
Dalam tradisi madik keluarga calon mempelai pria berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan untuk berkenalan sekaligus melakukan observasi terhadap keadaan calon mempelai wanita dan keluarganya.
Penting juga untuk diketahui asal usul serta silsilah keluarga masing-masing dan apakah wanita yang dituju itu belum ada orang lain yang meminangnya. Beberapa "tenong" atau "songket" yang berbentuk bulat terbuat dari anyaman bambu, juga beberapa "tenong" berbentuk songket segi empat dibungkus dengan kain batik bersulam benang emas yang berisi bahan makanan, seperti : mentega, telur, gula diserahkan kepada calon mempelai wanita sebagai buah tangan yang bersifat tidak resmi.
2.      Menyenggung
Tradisi ini merupakan bentuk tanda keseriusan dari calon mempelai pria. Seperti halnya "madik", dalam "menyenggung" calon mempelai pria juga mengutus kerabat dekat dan orang kepercayaannya untuk membicarakan kesepakatan dan mengatur tanggal kedatangan berikutnya untuk melamar. Buah tangan yang dibawa juga serupa dengan madik seperti "tenong" atau "songket" dan beberapa bahan makanan.
3.      Meminang/Melamar
Keluarga calon mempelai pria beserta orang-orang yang diutus dan kerabat dekat lainnya datang ke rumah keluarga calon mempelai wanita untuk meminang. Rombongan tersebut menjelaskan maksud dan tujuan untuk meminang dengan membawa buah tangan dan apabila lamaran sudah diterima maka barang-barang hantaran diserahkan kemudian dilanjutkan dengan memutus "rasan" atau menentukan hari dan tanggal pernikahan.
4.      Berasan dan Mutus
Bermusyawarah untuk menentukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar kedua belah pihak keluarga memutuskan dan menetapkan kata sepakat tentang hari, tanggal dan tahun pernikahan. Pihak yang datang biasanya adalah keluarga dekat calon mempelai serta 9 orang wanita dengan membawa "tenong".
Utusan yang diwakili juru bicaranya menyampaikan kata-kata indah kadang berupa pantun. Selanjutnya para utusan melakukan upacara pengikatan tali keluarga, yakni dengan mengambil tembakau setumpuk dari sasak gelungan (konde) dan dibagi-bagikan pada para utusan dan keluarga. Kedua belah pihak mengunyah sirih dengan tembakau yang artinya kedua keluarga tersebut telah saling mengikat diri untuk menjadi satu keluarga.
5.      Akad Nikah/Perkawinan
Seperti halnya akad nikah dan perkawinan pada umumnya, acara ini dihadiri oleh karib kerabat dan keluarga kedua mempelai. Mas kawin yang diserahkan biasanya berupa perhiasan atau barang lain sesuai dengan apa yang diminta oleh keluarga pihak wanita dan telah disetujui pihak pria. Pengantin pria dibawa masuk ke ruangan, lalu penghulu memimpin pelaksanaan akad nikah.
6.      Mengarak Pacar.
Acara ini merupakan simbol bahwa mempelai wanita menerima pribadi suami atas pengakuan dan kemudian ditimbang-timbang, seolah-olah mempelai wanita berkata : pada saat ini suamiku kusambut dan kuterima segala titah dan kewajibanku sebagai ratu rumah tangga yang baik. Arak-arakan rombongan keluarga mempelai pria tiba di rumah pengantin wanita.
Rombongan disambut oleh ibu mempelai wanita. Para sesepuh perempuan sudah siap dengan semangkok kecil beras tabur (beras tabur yang dicampur uang receh) untuk ditaburkan kepada pengantin laki-laki beserta rombongan.
            Di dalam acara pernikahan biasanya ditampilkan tarian adat Musi Banyuasin yaitu Tari Setabik. Tari Setabik digolongkan kepada tari tradisional. Fungsi utama dari tari Setabik adalah untuk mengiringi upacaraadat penerimaan tamu, namun pada akhir-akhir ini telah banyak ditarikan dalam berbagai kegiatan pagelaran selaku seni pertunjukkan dan acara perkawinan.
  


Jumlah penari Setabik ada 10 orang terdiri dari :
-          2 orang sebagai dayang
-          4 orang penari pengiring
-          2 orang pembawa tombak (pria)
-          1 orang pembawa payung (pria)
Setabik berasal dari dari kata tabik (tabe, artinya menghormat, atau penghormatan). Kemudian nama tersebut beradaptasi dengan daerah setempat menjadi setabik. Dari asal kata itulah kemudian terbentuk sebuah tarian daerah yang bersifat penghormatan kepada tamu-tamu (Pemerintah dan pemuka adat) yang datang ke Musi Banyuasin. Salah satu ciri tari Setabik tersebut ada gerakan menghormat (tabik).

Adapun makanan khas daerah Musi Banyuasin adalah, antara lain :

1.      Rusip

Rusip merupakan salah satu makanan atau lauk pauk khas Bailangu dan dikenal luas di Kabupaten Musi Banyuasin yang berasal dari Tanah Bangka. Mengingat nenek moyang ughang Bailangu berasal dari Tanah Bangka, maka tidak heran jika makanan ini juga menjadi makanan khas ughang Bailangu. Makanan ini terbuat dari ikan Seluang. Rusip ini memiliki aroma yang sangat menyengat sehingga bagi yang tidak terbiasa akan menyebabkan sedikit rasa mual.

Pakaian adat daerah musi banyuasin


sekian dan terimakasih :) :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar