Nama : Widya Miftahul S
NIM : 06121005019
PRODI : PPKn
Mata Kuliah : PIH & PTHI (tugas 2)
AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAUUUU
1.
Deskripsikanlah
fungsi dan peranan hukum dalam masyarakat !
Jawab
:
Ada
empat fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut :
- Alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju dan
lebih sejahtera.
a. Sebagai Alat Pengatur Tertib Hubungan Masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk. Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus diperbuat
dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan
teratur. Kesemuanya itu dapat dimungkinkan karena hokum mempunyai sifat
mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang.
Begitu pula hukum mempunyai sifat memaksa agar hukum ditaati oleh anggota
masyarakat.
b.
Sebagai
sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial.
-
Hukum
mempunyai cirri memerintah dan melarang
-
Hukum
mempunyai sifat memaksa.
-
Hukum mempunyai
daya yang mengikat secara psikis dan fisik.
Karena
hukum mempunyai sifat, ciri, dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat
memberi keadilan, yaitu menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hukum
dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati
dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang
harus membayar adalah perwujudan dari keadilan.
c.
Sebagai
Penggerak Pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan
d.
Fungsi
Kritis Hukum
Dewasa
ini, sering berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis,
yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur
pengawasan (petugas) saja, tetapi aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
Hukum
bertujuan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus
bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat. Dalam literatur ilmu hukum,
dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
·
Teori
etis mendasarkan pada etika, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya. Hukum tidak identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu
untuk mewujudkan keadilan. Contohnya, peraturan lalu lintas. Mengendarai mobil
di sebelah kiri tidak bisa dikatakan adil karena sesuai aturan. Sedangkan
berjalan di sebelah kanan dikatakan tidak adil karena bertentangan dengan
aturan. Jadi, teori ini tidak sepenuhnya benar.
·
Menurut
teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi
sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan hukum adalah
memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar. Teori
ini juga tidak selalu benar.
·
Selanjutnya,
muncul teori campuran. Menurut teori ini, tujuan pokok hukum adalah ketertiban.
Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat mutlak bagi masyarakat yang teratur. Di
samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang isi
dan ukurannya berbeda menurut masyarakat dan zamannya.
Agar tujuan kaidah hukum itu dapat terwujud dengan semestinya, atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat/ Negara maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut. Masyarakat perlu patuh dan menerima secara positif adanya kaidah hukum. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana kehidupan manusia tanpa adanya kaidah hukum.
Agar tujuan kaidah hukum itu dapat terwujud dengan semestinya, atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat/ Negara maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut. Masyarakat perlu patuh dan menerima secara positif adanya kaidah hukum. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana kehidupan manusia tanpa adanya kaidah hukum.
Sumber : http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2164688-fungsi-dan-tujuan-hukum-dalam/#ixzz2PmLm1hDe
Fungsi Hukum Menurut Beberapa Ahli
a. Menurut J.F.
Glastra Van Loon, antara lain:
“Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan
hidup masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa
atau pertikaian dalam masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk
memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara
yang memaksa; Hukum berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan hak
masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai
dengan kebutuhan; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan
keadilan dan kepastian hukum.”
b. Menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto, antara lain:
“Sebagai
alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan
bermasyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir
maupun bathin, dan sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi
masyarakat.”
c. Menurut Prof.Dr. Sunaryati Hartono, hukum memiliki
fungsi antara lain:
“Sebagai
sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat; sebagai
sarana untuk melaksanakan pembangunan; sebagai sarana untuk menegakkan
keadilan; dan sebagai sarana untuk memberikan pendidikan (mendidik)
masyarakat.”
Dari 2
sumber yang saya dapatkan diatas, saya menyimpulkan bahwa fungsi hukum dalam
masyarakat adalah :
1.
Hukum berfungsi sebagai petunjuk untuk mengatur kehidupan, baik itu
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara melalui pemberian
larangan maupun perintah kepada setiap manusia.
2.
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan
menegakkan keadilan dalam masyarakat serta memberi keamanan dan ketentraman kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar