Sabtu, 24 Agustus 2013

Tugas Kuliah Semester 2


Nama : Widya Miftahul S
NIM   : 06121005019
PRODI : PPKn
Mata Kuliah : PIH & PTHI (tugas 2)
AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAUUUU
1.    Deskripsikanlah fungsi dan peranan hukum dalam masyarakat !
Jawab :

Ada empat fungsi hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut :
-       Alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju dan lebih sejahtera.
a.       Sebagai Alat Pengatur Tertib Hubungan Masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya itu dapat dimungkinkan karena hokum mempunyai sifat mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum mempunyai sifat memaksa agar hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
b.      Sebagai sarana untuk Mewujudkan Keadilan Sosial.
-       Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
-       Hukum mempunyai sifat memaksa.
-       Hukum mempunyai daya yang mengikat secara psikis dan fisik.
Karena hukum mempunyai sifat, ciri, dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan, yaitu menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa agar peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang harus membayar adalah perwujudan dari keadilan.
c.       Sebagai Penggerak Pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan
d.      Fungsi Kritis Hukum
Dewasa ini, sering berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan (petugas) saja, tetapi aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.

Hukum bertujuan menjamin kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus bersendikan pada rasa keadilan di masyarakat. Dalam literatur ilmu hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
·      Teori etis mendasarkan pada etika, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan, memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Hukum tidak identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu untuk mewujudkan keadilan. Contohnya, peraturan lalu lintas. Mengendarai mobil di sebelah kiri tidak bisa dikatakan adil karena sesuai aturan. Sedangkan berjalan di sebelah kanan dikatakan tidak adil karena bertentangan dengan aturan. Jadi, teori ini tidak sepenuhnya benar.
·      Menurut teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat. Pada hakikatnya, tujuan hukum adalah memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar. Teori ini juga tidak selalu benar.
·      Selanjutnya, muncul teori campuran. Menurut teori ini, tujuan pokok hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat mutlak bagi masyarakat yang teratur. Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang isi dan ukurannya berbeda menurut masyarakat dan zamannya.
Agar tujuan kaidah hukum itu dapat terwujud dengan semestinya, atau sesuai dengan harapan seluruh anggota masyarakat/ Negara maka harus ada kepatuhan kepada kaidah hukum tersebut. Masyarakat perlu patuh dan menerima secara positif adanya kaidah hukum. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana kehidupan manusia tanpa adanya kaidah hukum.
Fungsi Hukum Menurut Beberapa Ahli
a.       Menurut J.F. Glastra Van Loon, antara lain:
“Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa atau pertikaian dalam masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan menjaga (mempertahankan) penegakan aturan tertib dengan cara yang memaksa; Hukum berfungsi untuk memelihara dan mempertahankan hak masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengubah peraturan agar sesuai dengan kebutuhan; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum.”
b.      Menurut Prof.Dr. Soerjono Soekanto, antara lain:
“Sebagai alat untuk melaksanakan ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, baik lahir maupun bathin, dan sebagai sarana untuk menggerakkan pembangunan bagi masyarakat.”
c.       Menurut Prof.Dr. Sunaryati Hartono, hukum memiliki fungsi antara lain:
“Sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat; sebagai sarana  untuk melaksanakan pembangunan; sebagai sarana untuk menegakkan keadilan; dan sebagai sarana untuk memberikan pendidikan (mendidik) masyarakat.”

Dari 2 sumber yang saya dapatkan diatas, saya menyimpulkan bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah :
1.      Hukum berfungsi sebagai petunjuk untuk mengatur kehidupan, baik itu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara melalui pemberian larangan maupun perintah kepada setiap manusia.
2.      Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menertibkan masyarakat dan menegakkan keadilan dalam masyarakat serta memberi keamanan dan  ketentraman kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar