Sabtu, 08 Februari 2014

Profesi Kependidikan pert. 2



Pengertian profesi
            Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi :
1.      Pada bidang hukum, ada pengacara, adcokat, jaksa, hakim
2.      Pada bidang pendidikan ada guru, dosen
3.      Pada bidang kedokteran ada dokter spesialis, perawat, ahli gizi dll
4.      Pada bidang keuangan ada akuntan public, auditor
5.      Pada bidang militer ada penyidik KPK, BIN
6.      Pada bidang teknik ada arsitektur dan desainer
Proses sertifikasi dan lisensi
            Tujuan sertifikasi adalah kewenangan dalam menjalankan profesi dan diakui oleh masyarakat.
Hakekat profesi : merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Pengertian professional
-          Pada umumnya orang member arti yang sempit terhadap pengertian professional
-          Professional sering diartikan sebagai suatu ketrampilan teknis yang dimiliki seseorang
-          Missal : seorang guru dikatakan guru professional bila guru tersebut memiliki kualitas mengajar yang tinggi
-          Padahal, pengertian professional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dipandang dari 3 dimensi yaitu : expert (ahli), responsibility (rasa tanggung jawab) baik tanggung jawab intelektual maupun moral dan memiliki rasa kesejawatan.
Kualifikasi guru professional
            Berbicara tentang guru yang professional berarti membicarakan tentang kualifikasi guru.
  1. Kualifikasi personal
Ada berbagai ungkapan untuk melukiskan personal guru diantaranya :
1.      Guru yang baik, mempunyai sifat moral yang baik seperti jujur, setia, sabar, bertanggung jawab, tegas, luwes, ramah, konsisten, berinisiatif dan berwibawa
2.      Guru yang berhasil, seorang guru dikatakan berhasil apabila ia dai dalam mengajar dapat menunjukkan kemampuannya sehingga tujuan-tujuan yang telah ditentukan dapat dicapai oleh peserta didik.
3.      Guru yang efektif, yang dimaksud dengan guru yang efektif yaitu apabila ia dapat mendayagunakan waktu dna tenaga yang sedikit, tetapi dapat mencapi hasil yang banyak.
Kualifiksi professional
            Yaitu kemampuan melakukan tugas mengajar dan mendidik yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan.
Profesionalisasi
Adalah suatu proses pertumbuhan, perawatan dan pemeliharaan untuk mencapai tingkat profesi yang optimal.
Dalam hal ini berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan status jabatan guru sebagai pengajar dna pendidik menjadi guru yang professional. Guri itu bagaikan sumber air, jika sumber air itu tidak diisi terusmenerus maka sumber air itu akan kering.
Usaha profesionalisasi ada 2 motif :
  1. Motif eksternal
Yaitu pimpinan yang mendorong guru untuk mengikuti penataran atau kegiatan akademik-akademik yang sejenisnya, atau ada lembaga pendidikan yang member kesempatan bagi guru untuk belajar lagi dan ini termasuk in-service education.
  1. Motif internal
Yaitu dorongan dari diri guru itu sendiri yang berusaha belajar terus menerus untuk tumbuh dalam jabatannya baik itu melalui membaca dan mengikuti berita yang terkai dengan pendidikan maupun mengikuti pendidikan yang lebih tinggi demi untuk meningkatkan profesinya di bidang pendidikan.
Ciri khas profesi yaitu :
  1. Suatu bidang pekerjaan yang menuntut pengabdian
  2. Memerlukan intelektual yang tinggi
  3. Penerapan intelektual pada profesi
  4. Pendidikan yang panjang untuk pendidikan dansertifikasi
  5. Memiliki kode etik
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi
  7. Milik organisasi profesi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang professional dan bertanggungjawab
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
Karakteristik profesi :
  1. Ketarampilan yang berdasa pada pengetahuan teoritis
  2. Asosiasi professional, memiliki badan yang diorganisasikan oleh para anggotanya
  3. Pendidikan yang ekstensif. Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dan jenjang pendidikan tinggi
  4. Ujian kompetensi. Sebelum memasuki organisasi professional biasanya pada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis
  5. Pelatihan institusional. Peningktan ketrampilan melaluio pengemkbangan professional jug adipersyaratkan
  6. Lisensi. Profesi menetapkan sertifikasi sehingga memiliki lisensi yang bisa dipercaya.

Senin, 27 Januari 2014

ADAT PERNIKAHAN DI DAERAH MUSI BANYUASIN



Kabupaten Musi Banyuasin dengan motto "Bumi Serasan Sekate” dengan Ibukota Sekayu "Kota Randik " (Rapi, Aman, Damai, Indah, Kenangan) merupakan bagian dari Kabupaten dan Kota di Propinsi Sumatera Selatan.
Ciri khas Muba yaitu Lisan Senjang yang merupakan sebuah bentuk penyampaian nasehat dengan bersenjang dan canda gurau sehingga makna nasihat tidak menyakiti hati orang yang dinasihati. Senjang biasanya dilaksanakan atau dipertunjukkan sebagai hiburan pada acara-acara keluarga seperti acara adat perkawinan, peresmian rumah baru dan syukuran.
Senjang adalah salah satu bentuk media seni budaya yang menghubungkan antara orang tua dengan generasi muda atau dapat juga antara masyarakat dengan Pemerintah di dalam penyampaian aspirasi yang berupa nasihat, kritik maupun penyampaian strategi ungkapan rasa gembira. Mengapa disebut senjang ? Karena antara lagu dan musik tidak saling bertemu, artinya kalau syair berlagu musik berhenti, kalau musik berbunyi orang yang bersenjang diam sehingga keduanya tidak pernah bertemu. Itulah yang disebut senjang.


Ikatan senjang juga memiliki pola tersendiri. Sebuah senjang biasanya terdiri dari tiga bagian. Bagian pertama merupakan bagian pembuka. Bagian kedua merupakan isi senjang yang akan disampaikan. Bagian ketiga merupakan bagian penutup yang biasanya berisi permohonan maaf dan pamit dari pesenjang.
Contoh Senjang :
a.    Bagian pembuka senjang dapat dilihat dari contoh berikut:
Cobo - cobo maen gelumbang Entahke padi entah dedak Bemban burung pulo lalang Untuk bahan muat keranjang Cobo - cobo kami nak basenjang Entahke pacak entah dak Kepalang kami telanjur senjang Kalu salah tolong maaf ke
b.      Contoh bagian isi senjang :
Kalu adek ke Palembang Jangan lali ngunde tajur Tajur pasang di Sekanak Bawa batang buah Banono Kala adek bajo linjang Jangan sampai talanjur Kalu rusak lagi budak Alamat idop dak samparno
c.       Contoh bagian penutup senjang:
Kalu nak pegi ke Karang Waru Singgah tegal di Jerambah Pogok Tengah jalan ke Rantau Kasih Nak pegi ke dusun ulak Kami senjang barenti dulu Adat karena abis pokok Kami ucapke terime kaseh Maap ke bae kate yang salah.
Secara umum tata cara pernikahan di kabupaten Musi banyuasin hampir sama dengan tata cara pernikahan melayu, karena secara turun temurun merupakan peninggalan dari kejayaan Kerajaan Sriwijaya yang ada di Sumatera Selatan, dari pakaian, bentuk singgah sana maupun tata cara perkawinan.
Adapun tata cara perkawinan masyarakat di Bumi Serasan Sekate ini dibagi menjadi enam bagian yaitu :
1.      Madik
Dalam tradisi madik keluarga calon mempelai pria berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan untuk berkenalan sekaligus melakukan observasi terhadap keadaan calon mempelai wanita dan keluarganya.
Penting juga untuk diketahui asal usul serta silsilah keluarga masing-masing dan apakah wanita yang dituju itu belum ada orang lain yang meminangnya. Beberapa "tenong" atau "songket" yang berbentuk bulat terbuat dari anyaman bambu, juga beberapa "tenong" berbentuk songket segi empat dibungkus dengan kain batik bersulam benang emas yang berisi bahan makanan, seperti : mentega, telur, gula diserahkan kepada calon mempelai wanita sebagai buah tangan yang bersifat tidak resmi.
2.      Menyenggung
Tradisi ini merupakan bentuk tanda keseriusan dari calon mempelai pria. Seperti halnya "madik", dalam "menyenggung" calon mempelai pria juga mengutus kerabat dekat dan orang kepercayaannya untuk membicarakan kesepakatan dan mengatur tanggal kedatangan berikutnya untuk melamar. Buah tangan yang dibawa juga serupa dengan madik seperti "tenong" atau "songket" dan beberapa bahan makanan.
3.      Meminang/Melamar
Keluarga calon mempelai pria beserta orang-orang yang diutus dan kerabat dekat lainnya datang ke rumah keluarga calon mempelai wanita untuk meminang. Rombongan tersebut menjelaskan maksud dan tujuan untuk meminang dengan membawa buah tangan dan apabila lamaran sudah diterima maka barang-barang hantaran diserahkan kemudian dilanjutkan dengan memutus "rasan" atau menentukan hari dan tanggal pernikahan.
4.      Berasan dan Mutus
Bermusyawarah untuk menentukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar kedua belah pihak keluarga memutuskan dan menetapkan kata sepakat tentang hari, tanggal dan tahun pernikahan. Pihak yang datang biasanya adalah keluarga dekat calon mempelai serta 9 orang wanita dengan membawa "tenong".
Utusan yang diwakili juru bicaranya menyampaikan kata-kata indah kadang berupa pantun. Selanjutnya para utusan melakukan upacara pengikatan tali keluarga, yakni dengan mengambil tembakau setumpuk dari sasak gelungan (konde) dan dibagi-bagikan pada para utusan dan keluarga. Kedua belah pihak mengunyah sirih dengan tembakau yang artinya kedua keluarga tersebut telah saling mengikat diri untuk menjadi satu keluarga.
5.      Akad Nikah/Perkawinan
Seperti halnya akad nikah dan perkawinan pada umumnya, acara ini dihadiri oleh karib kerabat dan keluarga kedua mempelai. Mas kawin yang diserahkan biasanya berupa perhiasan atau barang lain sesuai dengan apa yang diminta oleh keluarga pihak wanita dan telah disetujui pihak pria. Pengantin pria dibawa masuk ke ruangan, lalu penghulu memimpin pelaksanaan akad nikah.
6.      Mengarak Pacar.
Acara ini merupakan simbol bahwa mempelai wanita menerima pribadi suami atas pengakuan dan kemudian ditimbang-timbang, seolah-olah mempelai wanita berkata : pada saat ini suamiku kusambut dan kuterima segala titah dan kewajibanku sebagai ratu rumah tangga yang baik. Arak-arakan rombongan keluarga mempelai pria tiba di rumah pengantin wanita.
Rombongan disambut oleh ibu mempelai wanita. Para sesepuh perempuan sudah siap dengan semangkok kecil beras tabur (beras tabur yang dicampur uang receh) untuk ditaburkan kepada pengantin laki-laki beserta rombongan.
            Di dalam acara pernikahan biasanya ditampilkan tarian adat Musi Banyuasin yaitu Tari Setabik. Tari Setabik digolongkan kepada tari tradisional. Fungsi utama dari tari Setabik adalah untuk mengiringi upacaraadat penerimaan tamu, namun pada akhir-akhir ini telah banyak ditarikan dalam berbagai kegiatan pagelaran selaku seni pertunjukkan dan acara perkawinan.
  


Jumlah penari Setabik ada 10 orang terdiri dari :
-          2 orang sebagai dayang
-          4 orang penari pengiring
-          2 orang pembawa tombak (pria)
-          1 orang pembawa payung (pria)
Setabik berasal dari dari kata tabik (tabe, artinya menghormat, atau penghormatan). Kemudian nama tersebut beradaptasi dengan daerah setempat menjadi setabik. Dari asal kata itulah kemudian terbentuk sebuah tarian daerah yang bersifat penghormatan kepada tamu-tamu (Pemerintah dan pemuka adat) yang datang ke Musi Banyuasin. Salah satu ciri tari Setabik tersebut ada gerakan menghormat (tabik).

Adapun makanan khas daerah Musi Banyuasin adalah, antara lain :

1.      Rusip

Rusip merupakan salah satu makanan atau lauk pauk khas Bailangu dan dikenal luas di Kabupaten Musi Banyuasin yang berasal dari Tanah Bangka. Mengingat nenek moyang ughang Bailangu berasal dari Tanah Bangka, maka tidak heran jika makanan ini juga menjadi makanan khas ughang Bailangu. Makanan ini terbuat dari ikan Seluang. Rusip ini memiliki aroma yang sangat menyengat sehingga bagi yang tidak terbiasa akan menyebabkan sedikit rasa mual.

Pakaian adat daerah musi banyuasin


sekian dan terimakasih :) :)

Jumat, 24 Januari 2014

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia


  Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
      Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.


  Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
  Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
§  Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat  dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
§  Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
§  Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
  Ciri sistem Filsafat Pancasila itu antara lain:
1.      Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Dengan kata lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah maka itu bukan Pancasila.
2.      Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
  Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
  Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
  Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
  Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
  Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4
  Inti sila-sila Pancasila meliputi:
1.      Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
2.      Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3.      Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4.      Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5.      Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

1.      Landasan Ontologis Pancasila
§  Ontologi, menurut Aristoteles adalah ilmu yang meyelidiki hakikat sesuatu atau tentang ada, keberadaan atau eksistensi dan disamakan artinya dengan metafisika.
§  Masalah ontologis antara lain: Apakah hakikat sesuatu itu? Apakah realitas yang ada tampak ini suatu realitas sebagai wujudnya,  yaitu benda? Apakah ada suatu rahasia di balik realitas itu, sebagaimana yang tampak pada makhluk hidup? Dan seterusnya.
§  Bidang ontologi menyelidiki tentang makna yang ada (eksistensi dan keberadaan) manusia, benda, alam semesta (kosmologi), metafisika.
§  Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
§  Pancasila yang terdiri atas lima sila, setiap sila bukanlah merupakan asas yang berdiri sendiri-sendiri, malainkan memiliki satu kesatuan dasar ontologis.
2.      Landasan Epistemologis Pancasila
§  Epistemologi adalah cabang filsafat  yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
§  Epistemologi meneliti sumber pengetahuan, proses dan syarat terjadinya pengetahuan, batas dan validitas ilmu pengetahuan.
§  Epistemologi adalah ilmu tentang ilmu atau teori terjadinya ilmu atau science of science.
§  Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
1.      Tentang sumber pengetahuan manusia;
2.      Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
3.      Tentang watak pengetahuan manusia.
§  Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
§  Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, menjadi suatu ideologi. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan.
§  Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya.  Maka, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
§  Pancasila sebagai suatu obyek pengetahuan  pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan dan susunan pengetahuan Pancasila.
§  Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut merupakan kausa materialis Pancasila.
§  Tentang susunan Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan, maka Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.
§  Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1.      Isi arti Pancasila yang umum universal, yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
2.      Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3.      Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat Notonagoro, 1975: 36-40)
§  Menurut Pancasila, hakikat manusia adalah monopluralis, yaitu hakikat manusia yang memiliki unsur pokok susunan kodrat yang terdiri atas raga dan jiwa. Hakikat raga manusia memiliki unsur fisis anorganis, vegetatif, dan animal.Hakikat jiwa memiliki unsur akal, rasa, kehendak yang merupakan potensi sebagai sumber daya cipta manusia yang melahirkan pengetahuan yang benar, berdasarkan pemikiran memoris, reseptif, kritis dan kreatif. Selain itu, potensi atau daya tersebut mampu meresapkan pengetahuan dan menstranformasikan pengetahuan dalam demontrasi, imajinasi, asosiasi, analogi, refleksi, intuisi, inspirasi dan ilham.
§  Dasar-dasar rasional logis Pancasila menyangkut kualitas maupun kuantitasnya, juga menyangkut isi arti Pancasila tersebut.
3.      Landasan Aksiologis Pancasila
§  Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila.
§  Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori.
§  Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.
§  Nilai (value dalam Inggris) berasal dari kata Latin  valere yang artinya kuat, baik, berharga. Dalam kajian filsafat merujuk pada sesuatu yang sifatnya abstrak yang dapat diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness). Nilai itu sesuatu yang berguna. Nilai juga mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
§  Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
  Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai-nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
  Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara.
  Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.
§  Nila-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbansa, dan bernegara.